otonomi daerah
Tanggapan tentang otonomi daerah dan implementasi politik
strategi nasional dan keberhasilannya
Secara
harfiah, otonomi daerah berasal dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah. Dalam
terminologi Yunani, otonomi sendiri berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti ”sendiri” dan namos yang artinya ”aturan” atau
”undang-undang”. Dengan demikian, otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, otonomi daerah menjadi permasalahan yang hidup dan berkembang
sepanjang masa. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya.
Pada zaman kolonial Belanda
Pada tahun 1903, Belanda
mengeluarkan Decentralisatiewet yang mana memberi peluang untuk dibentuknya
satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Penyelenggaraan
pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Namun faktanya,
pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.
Kemudian pada tahun 1922
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari
ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap
(kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat
Pada zaman Jepang
Meski hanya dalam waktu 3,5
tahun (1941-1945) ternyata Pemerintah Jepang sendiri sudah banyak melakukan
perubahan yang cukup dalam pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih
terperinci ketimbang pembagian di zaman Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia,
Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan.
Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan
kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda
Kecil, dan Maluku. Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah
dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan
Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).
Jepang tidak mengenal
provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki
kewenangan. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan.
Namun, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkan dengan pemerintah
Belanda. Struktur administrasi tersebut adalah:
·
Panglima
Balatentara Jepang
·
Pejabat Militer
Jepang
·
Residen
·
Bupati
·
Wedana
·
Asisten Wedana
·
Lurah atau
Kepala Desa
·
Kepala Dusun Rt
atau RW
·
Kepala Rumah
Tangga
Sistem adminsitrasi inilah
yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada zaman orde lama
Untuk menyusun kembali
Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan
Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut
mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya
mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi dibagi menjadi tiga tingkat
daerah, yaitu:
·
Kotaraya
·
Kotamadya
·
Kotapraja
Pada zaman orde baru dan reformasi
Pada era ini secara tegas
menyebutkan bahwa adanya dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II. Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu
pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.
Era awal reformasi
pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu:
·
UU No 22 tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah
·
UU No 25 Tahun
1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam perkembangannya,
kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi
kebijakan maupun implementasinya.
lalu, bagaimanakah otonomi daerah pada saat ini?
lalu, bagaimanakah otonomi daerah pada saat ini?
Pelaksanaan otonomi daerah pada saat ini ternyata tidaklah berjalan mulus sesuai dengan
sebagaimana dijanjikan. Alih-alih, munculnya aroma banyak korupsi dimana-mana.
Pelaksanaan otonomi daerah ternyata ada tindakan yang korup dari
pemimpin-pemimpin yang sangat tidak bertanggung jawab
Implementasi
Politik Dan Strategi Nasional
- Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum :
- Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
- Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat.
- Menegakkan hukum secara konsisten
unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, menghargai HAM.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa.
- Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana
dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi
era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
- Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi
:
- Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
- Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat. Terutama bagi
fakir miskin dan anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan
sosial melalui program pemerintah.
- Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
- Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi
terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat dan juga menyediakan
fasilitas publik yang terjangkau bagi masyarakat.
- Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
- Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien.
- Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
:
- Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
- Menyempurkan UUD 1945.
- Meningkatkan peran MPR.
- Membangun bangsa dan watak
bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
- Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
- Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
- Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
- Menindaklanjuti paradigma baru
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan
bernegara.
- Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
- Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan
- Menata Tentara Negara Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsiste.
- Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan
TNI.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral
Keberhasilan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
apabila para warga negara terutama para pemimpin negara ini memiliki moralitas,
semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang pada nantinya
dapat menjadi panutan bagi seluruh rakyatnya. Maka demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan juga akan menumbuhkan kesadaran warga negara
Indonesia untuk membela negara, serta jiwa nasionalis yang tinggi namun tetap
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab
sebagaimana tertera di Pancasila kita.
Comments
Post a Comment