otonomi daerah


Tanggapan tentang otonomi daerah dan implementasi politik strategi nasional dan keberhasilannya
Secara harfiah, otonomi dae­rah berasal dari dua kata, ya­­itu otonomi dan daerah. Da­lam ter­minologi Yunani, oto­no­mi sen­diri berasal dari kata au­tos dan namos. Autos berarti ”sen­­di­ri” dan namos yang ar­ti­nya ”atur­­an” atau ”undang-undang”. Dengan demikian, oto­­no­mi daerah dapat dia­r­ti­kan sebagai kewenangan un­tuk meng­atur dan mengurus ru­­mah tangga daerah sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, otonomi daerah menjadi permasalahan yang hidup dan berkembang sepanjang masa. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya.

Pada zaman kolonial Belanda
Pada tahun 1903, Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang mana memberi peluang untuk dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Namun faktanya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.
Kemudian pada tahun 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi. Dari ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat
Pada zaman Jepang
Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945) ternyata Pemerintah Jepang sendiri sudah banyak melakukan perubahan yang cukup dalam pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di zaman Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan. Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku. Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).
Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan. Namun, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkan dengan pemerintah Belanda. Struktur administrasi tersebut adalah:
·         Panglima Balatentara Jepang
·         Pejabat Militer Jepang
·         Residen
·         Bupati
·         Wedana
·         Asisten Wedana
·         Lurah atau Kepala Desa
·         Kepala Dusun Rt atau RW
·         Kepala Rumah Tangga
Sistem adminsitrasi inilah yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada zaman orde lama
Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu:
·         Kotaraya
·         Kotamadya
·         Kotapraja
Pada zaman orde baru dan reformasi
Pada era ini secara tegas menyebutkan bahwa adanya dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu:
·         UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
·         UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya.

lalu, bagaimanakah otonomi daerah pada saat ini?
Pelaksanaan otonomi dae­­rah pada saat ini  ternyata tidaklah berjalan mulus sesuai dengan sebagaimana dijanjikan. Alih-alih, munculnya aroma banyak korupsi dimana-mana. Pe­­lak­sa­na­an otonomi dae­­rah ter­­nya­ta ada tin­dak­an yang korup dari pemimpin-pemimpin yang sangat ti­dak bertang­gung ja­wab
Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
  1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM.
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
  • Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat. Terutama bagi fakir miskin dan anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah.
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat dan juga menyediakan fasilitas publik yang terjangkau bagi masyarakat.
  • Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
  • Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
  • Menyempurkan UUD 1945.
  • Meningkatkan peran MPR.
  • Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
  • Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
  1. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsiste.
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Keberhasilan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, apabila para warga negara terutama para pemimpin negara ini memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang pada nantinya dapat menjadi panutan bagi seluruh rakyatnya. Maka demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan juga akan menumbuhkan kesadaran warga negara Indonesia untuk membela negara, serta jiwa nasionalis yang tinggi namun tetap berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tertera di Pancasila kita.

Comments